Ahlan Wa Sahlan Mitra Anda dalam Berwawasan

Nikah Dengan Niat Talak?

Judul Asli: Az Zawaj Biniyyati At Thalaq Min Khilali Adillati
Al Kitab Wa As Sunnah Wa Maqashid As Syari’ah Al Islamiyyah
Penulis: Dr. Shaleh bin Abdul Aziz Alu Manshur
Penerjemah: Alpian MA Jabbar
Penerbit: Pustaka Progressif
Cetakan: Pertama, Februari 2004
Ukuran: 11.6 x 19 cm
Halaman: xv + 94 hlm
ISBN: -
Jenis Cover: Soft Cover
Harga: Rp. 12.000,-



Deskripsi:


“Pernikahan adalah setengahnya dari agama ini”. Demikian sabda Rasulullah saw. ini mengindikasikan bahwa begitu pentingnya pernikahan dalam Islam, sampai beliau menyatakan bahwa orang yang tidak menyukai sunnahnya bukan termasuk golongannya.



Maka dari itu Islam mewajibkan kepada orang yang telah memiliki kemampuan (al-Baah) untuk menjalankan syariat (pernikahan) ini, karena maksud, tujuan yang terkandung di dalamnya sangat agung dan mulia serta hikmah yang ada padanya begitu besar bagi kehidupan umat manusia. Dan para ulama telah sepakat bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah.



Tetapi, akhir-akhir ini ada sebagian ulama yang memfatwakan bolehnya menikah dengan niat talak, fatwa semacam ini ternyata telah membuat umat menjadi bingung dan bertanya-tanya, karena dalam pernikahan yang seperti ini terdapat unsur madharat yang justru bertolak-belakang/kontradiktif dengan tujuannya yang agung itu. Apa saja sisi madharatnya dan bagaimana tujuan syariat terhadap masalah ini?



Dalam buku ini pembaca yang budiman dapat menemukan jawabannya yang memuaskan karena penulis – yang pernah sepakat dengan fatwa tersebut kemudian meralatnya melalui buku ini – membahas permasalahan tersebut secara cermat dan detil. Dengan membaca buku ini Anda akan mendapatkan ketenangan dan titik terang kebenaran serta bertambahnya khazanah keilmuan kita, Insya Allah. Selamat membaca! 


Pembahasan:

Sambutan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Sambutan yang mulia Syaikh Shaleh bin Muhammad Al-Luhaidan

Sambutan Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan



Definisi Nikah Menurut Islam

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Nikah Yang Diharamkan

Sebab-sebab Diharamkannya Pernikahan Tersebut

Nikah Dengan Niat Talak Dalam Pandangan Imam Madzhab

Pendapat Ibnu Taimiyah

Ulama-ulama Terdahulu Yang Melarang

Ulama Terdahulu Yang Memakruhkan

Ulama Kontemporer Yang Melarang

Pendapat Pengarang

Dampak Negatif Pernikahan Niat Talak

Kisah Tragedi Yang Memilukan

Jawaban Terhadap Orang Yang Membolehkan

Jawaban Terhadap Ibnu Taimiyah
 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
.