Judul Asli: Nusyuz
Penulis: Dr. Shalih bin Ghonim As-Sadlan
Penerjemah: Abdullah Farid Mansur
Penerbit: Pustaka Progressif
Cetakan: Pertama, Oktober 2004
Ukuran: 12.2 x 19.4 cm
Halaman: xxv + 109 hlm
ISBN: -
Jenis Cover: Soft Cover
Harga: Rp. 12.500,-
Deskripsi:
Penulis: Dr. Shalih bin Ghonim As-Sadlan
Penerjemah: Abdullah Farid Mansur
Penerbit: Pustaka Progressif
Cetakan: Pertama, Oktober 2004
Ukuran: 12.2 x 19.4 cm
Halaman: xxv + 109 hlm
ISBN: -
Jenis Cover: Soft Cover
Harga: Rp. 12.500,-
Kesalahan-Kesalahan Isteri
Sikap yang di Ambil apabila Isteri Bersalah
Sikap yang di Ambil apabila Isteri Bersalah
Deskripsi:
Kehidupan rumah
tangga tak selamanya berjalan lurus, bersih dan stabil. Seringkali
berumah tangga ia kadang kala melalui ruas jalan yang sempit, licin
dan bergelombang. Itulah gambaran yang kemungkinan bisa terjadi pada
kehidupan rumah tangga. Jika, suami-istri tidak berhati-hati menapaki
setiap episode putaran kehidupan keluarga, maka rumah tangga tersebut
akan bernasib malang.
Seringkali dalam
membangun kehidupan keluarga yang sakinah antara suami dan istri
belum terjalin visi yang jelas. Biasanya, istri selalu meminta sang
suami untuk menuruti setiap kehendaknya. Namun, ironinya sang istri
selalu menolak apa yang diperintahkan suami terhadapnya. Kesalahan
inilah yang berujung pada perbuatan nusyuz, yaitu durhakanya istri
terhadap suami. Jika kehidupan rumah tangga sudah seperti ini, maka
kehidupan rumah tangga sedang berada di jurang kehancuran.
Dr.
Shalih bin Ghonim As-Sadlan, hadir
mengetengahkan metode yang solutif guna membenahi retak-retak dalam
rumah tangga. Dengan sentuhan psikologis dan pemahaman masyarakat,
buku ini diharapkan mampu menjadi solusi yang terbaik bagi seorang
istri untuk menciptakan keindahan dan ketenangan dalam kehidupan
rumah tangga.
Pembahasan:
BAB
1: DEFINISI NUSYUZ
BAB
2: PERBEDAAN ANTARA NUSYUZ DAN I’RADH
BAB
3: CIRI-CIRI NUSYUZ
BAB
4: SEBAB-SEBAB NUSYUZ
BAB
5: TIPS-TIPS DALAM MENGHINDARI NUSYUZ DAN SOLUSINYA
BAB
6: HUKUM NUSYUZ KETIKA DILAKUKAN OLEH SUAMI
BAB
7: HUKUM NUSYUZ KETIKA DITIMBULKAN DARI KEDUA BELAH PIHAK
BAB
8: MENDELEGASIKAN JURU RUNDING DALAM PROSES PERDAMAIAN SUAMI ISTERI
BAB
9: APAKAH JURU RUNDING MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMUTUSKAN PERCERAIAN
KEDUA SUAMI ISTERI
BAB
10: HUKUM MENGGANTUNGKAN ISTERI YANG DURHAKA (BENTUK PENENTANGNYA
TERHADAPNYA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar