Judul Asli: Fatawa Muamalat As-Asyaiah
Penulis: Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani
Penerjemah: A. Syakur
Penerbit: Pustaka Progressif
Cetakan: Pertama, April 2004
Ukuran: 14 x 20.7 cm
Halaman: xv + 298 hlm
ISBN: -
Jenis Cover: Soft Cover
Harga: Rp.45.000
Penulis: Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani
Penerjemah: A. Syakur
Penerbit: Pustaka Progressif
Cetakan: Pertama, April 2004
Ukuran: 14 x 20.7 cm
Halaman: xv + 298 hlm
ISBN: -
Jenis Cover: Soft Cover
Harga: Rp.45.000
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya pegawai
kantor yang suka keluar sebelum waktunya dengan dalih bahwa ia telah
menyelesaikan semua tugasnya?
Jawaban: Barang siapa di gaji untuk suatu pekerjaan selama waktu tertentu, maka ia tidak boleh meninggalkan pekerjaannya, sebelum habis waktunya. Walaupun ia sekedar duduk tanpa suatu pekerjaan. Dan apabila meninggalkan pekerjaan lain untuk dirinya sendiri, dengan sejumlah upah, maka ia tidak berhak atas upah tersebut.
Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim menjadi pembantu bagi seorang kafir dengan sejumlah upah?
Jawaban: Seorang muslim diharamkan menyewakan dirinya kepada seorang kafir dengan tunduk kepadanya sebagai pembantu rumah tangga, sebagaimana diharamkan menyewakan seorang wanita muslimah untuk menyusui anak kafir. Karena semua itu bisa merendahkan derajat orang Islam. Dan diperbolehkan bagi seorang muslim bekerja untuk kebutuhan dirinya sendiri dengan bekerja kepada orang kafir, seperti penjahit yang menjahitkan baju untuk orang kafir atau tukang kayu yang membuatkan bangunan untuk orang kafir.
Hal diatas adalah beberapa contoh pertanyaan yang dijawab dengan gamblang dan jelas oleh Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani. Buku Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer ini, membahas masalah aktivitas bisnis yang beragam, yang di geluti umat Islam saat ini. Dalam buku ini, Dr. Ash-Shadiq menjawab sekitar 200 pertanyaan muamalah yang mengemuka di masyarakat seperti masalah komisi, upah, jual beli semen dalam karung, masalah perdagangan mata uang, jual beli.
Jawaban: Barang siapa di gaji untuk suatu pekerjaan selama waktu tertentu, maka ia tidak boleh meninggalkan pekerjaannya, sebelum habis waktunya. Walaupun ia sekedar duduk tanpa suatu pekerjaan. Dan apabila meninggalkan pekerjaan lain untuk dirinya sendiri, dengan sejumlah upah, maka ia tidak berhak atas upah tersebut.
Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim menjadi pembantu bagi seorang kafir dengan sejumlah upah?
Jawaban: Seorang muslim diharamkan menyewakan dirinya kepada seorang kafir dengan tunduk kepadanya sebagai pembantu rumah tangga, sebagaimana diharamkan menyewakan seorang wanita muslimah untuk menyusui anak kafir. Karena semua itu bisa merendahkan derajat orang Islam. Dan diperbolehkan bagi seorang muslim bekerja untuk kebutuhan dirinya sendiri dengan bekerja kepada orang kafir, seperti penjahit yang menjahitkan baju untuk orang kafir atau tukang kayu yang membuatkan bangunan untuk orang kafir.
Hal diatas adalah beberapa contoh pertanyaan yang dijawab dengan gamblang dan jelas oleh Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani. Buku Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer ini, membahas masalah aktivitas bisnis yang beragam, yang di geluti umat Islam saat ini. Dalam buku ini, Dr. Ash-Shadiq menjawab sekitar 200 pertanyaan muamalah yang mengemuka di masyarakat seperti masalah komisi, upah, jual beli semen dalam karung, masalah perdagangan mata uang, jual beli.
Pembahasan:
Kewajiban
Berilmu Sebelum beramal
Masalah Transaksi Emas
Jual Beli (1)
Ghasy (Penipuan), Ihtikar, dan Khulw
Ijarah (Upah Jasa) dan Syirkah
Qardh, Qiradh, dan Dhaman
RIBA
Risywah, ‘Umulah, Tautsiq, dan Ta’min
Masalah Harta Haram
Bermua’malah dengan Pemilik Harta Haram
Masalah Zakat, kafarat, Haji, dan Nafkah
Jual beli (2)
Riba, Ta’min, Qardh, Ijarah, ‘Umulah, dan Wakalah
Syirkah
Ghasab, Dhaman, dan Qimar
Luqathah, Wakaf dan Masalah Pakaian
Ruqyah (Mantera) dan Kahanah (Perdukunan)
Masalah Tirkah, Pencurian, dan Tanggung Jawab Kriminal
Masalah Transaksi Emas
Jual Beli (1)
Ghasy (Penipuan), Ihtikar, dan Khulw
Ijarah (Upah Jasa) dan Syirkah
Qardh, Qiradh, dan Dhaman
RIBA
Risywah, ‘Umulah, Tautsiq, dan Ta’min
Masalah Harta Haram
Bermua’malah dengan Pemilik Harta Haram
Masalah Zakat, kafarat, Haji, dan Nafkah
Jual beli (2)
Riba, Ta’min, Qardh, Ijarah, ‘Umulah, dan Wakalah
Syirkah
Ghasab, Dhaman, dan Qimar
Luqathah, Wakaf dan Masalah Pakaian
Ruqyah (Mantera) dan Kahanah (Perdukunan)
Masalah Tirkah, Pencurian, dan Tanggung Jawab Kriminal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar